TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Warga harus memastikan memperoleh Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah program pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin mendapatkan pendidikan SD hingga lulus SMA/SMK.
PIP juga bisa digunakan untuk bantuan pendidikan non formal, dari Paket A hingga Paket C atau kursus terstandar.
BACA JUGA: Mau Ikut Program KIP Kuliah 2022? Harus Punya Akun LTMPT Dulu, Ini Caranya
Dalam aturan pemerintah untuk bisa mendapatkan dana bantuan PIP, siswa harus mendapatkan terlebih dahulu KIP/
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
BACA JUGA: Cara Daftar dan Persyaratan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022
Siswa penerima bantuan PIP, akan mendapatkan mendapat bantuan berikut ini:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Berikut cara mendapatkan KIP
BACA JUGA: Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022 Berlanjut, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran
Terdapat 2 syarat utama siswa untuk bisa mendapatkan KIP yakni:
- Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan
- Nama siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Selain itu beberapa dokumen perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, berikut tahapan membuat KIP.
BACA JUGA: Info Lengkap Kapan KJP Plus Februari 2022 Cair
Tahapan Membuat KIP:
- Cara membuat KIP ialah siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
BACA JUGA: KJP Februari Cair: Ambil Dana Lebih, ATM Bisa Diblokir
Kemudian, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA: Info Kartu Prakerja Gelombang 23 dan KJP Plus Februari 2022
Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Segera cek nama siswa penerima bantuan PIP dari Kemendikbud:
- Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
- Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
- Lalu klik ‘Cari.