TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022 dilanjutkan, ujar pemerintah.
Konfirmasi kelanjutan program KIP Kuliah 2022 ini diberikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar.
“KIP Kuliah 2022 tetap akan dilanjutkan oleh pemerintah,” ujar Kahar.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
BACA JUGA: KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Cek Penerima dan Jadwal Pencairan di Sini
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang terbatas secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Berikut syarat-syarat untuk mendaftar Program KIP Kuliah :
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
BACA JUGA:KJP Plus Februari 2022 Cair Serentak Tanggal 8, Tenang
Tahun lalu penerima KIP Kuliah menerima bantuan sebesar Rp700.000 per bulan tiap semester.
Pembayaran KIP Kuliah sendiri disesuaikan dengan masa studi normal tiap jenjang.
Berikut cara pendaftaran program bantuan pendidikan KIP Kuliah:
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
BACA JUGA : KJP Plus 2022, Ini Batas Tarik Tunai, Jangan Lebih nanti Diblokir
Total Bantuan KIP Kuliah 2022
1. Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester.
2. Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.
3. Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.
4. Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.
Demikianlah informasi mengenai KIP Kuliah 2022, semoga bermanfaat.