TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tersangka kasus berita bohong Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik Polda Jawa Barat, kali dia menjaminkan istrinya.
Sebelumnya Bahar juga mengajukan penangguhan penahanan namun belum dikabulkan.
“Kita ajukan lagi, menunggu jawaban dari penyidik. Pemohonnya adalah ratusan ulama se-Jawa Barat dan Istri Habib Bahar,” ujar pengacara Bahar Smith Ichwan Tuankotta.
Dengan jaminan dari para ulama dan istrinya, Bahar tidak akan melarikan diri, ujar Ichwan.
Alasan lain mengajukan penangguhan penahanan adalah Bahar karena dia adalah adalah tulang punggung keluarga.
Selain itu Bahar Smith juga dibutuhkan oleh para santri untuk mengajar.
BACA JUGA: HABIB BAHAR DITAHAN, DENNY SIREGAR TRENDING DI TWITTER
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan belum ada jawaban pertimbangan penangguhan Bahar sejauh ini.
Para penyidik menurut dia masih fokus penyelesaian berkas perkara.
Bahar dikenakan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Warganet memberikan tanggapan beragam langkah Bahar menjaminkan istrinya untuk memperoleh penangguhan penahanan.
Muncul tanda pagar #IstrikuBukanBPKB untuk menyindir Bahar yang menjaminkan istrinya.
BACA JUGA: BAHAR SMITH DITAHAN, KETUA PBNU UNTUK CEGAH RADIKALISME DAN INTOLERANSI
Langkah Bahar disamakan dengan Mustafa Nahra, yang juga menjaminkan istrinya untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
Sebelumnya Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Habib Bahar, begitu penceramah itu biasa disebut oleh para pengikutnya, menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Setelah diperiksa secara maraton, Bahar bin Smith langsung ditahan di Polda Jawa Barat, 3 Januari 2022.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan itu, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran karena prosesnya begitu cepat.
Ichwan menyebutkan dari penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sampai penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith hanya jeda dua hari.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith),” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022.
BACA JUGA: JADI OPOSISI BAHAR SMITH SADAR RISIKO PENJARA HINGGA DIBUNUH
Ichwan lantas membandingkan perlakuan aparat terhadap beberapa tokoh lain yang justru masih bebas dari proses hukum.
“Para penista agama bebas dan proses hukum. Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ujarnya.