TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kabar suka cita untuk ASN, TNI dan Polri. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan: THR dan gaji ke-13 pada 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.
THR untuk ASN itu akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025. Te[atnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
THR dan gaji ke-13 itu termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Rincian besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi:
Gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.
ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“Semoga kebijakan ini membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran,” kata Prabowo.