TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dilarang merokok di Malioboro? Ya, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadikan kawasan wisata di Kota Gudeg itu menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggar bisa dikurung selama satu bulan atau denda Rp7,5 juta.
Kebijakan itu tertuang di dalam 1 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(1) Setiap orang, badan dan/atau Pengelola/Penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- BACA JUGA: Masih Merokok? Baca Aja Deh…
Kebijakan itu diberlakukan di sejumlah tempat termasuk tempat umum, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain:
a. tempat wisata;
b. tempat rekreasi dan hiburan;
c. hotel;
d. restoran;
e. kantin;
f. halte;
g. terminal angkutan penumpang;
h. stasiun kereta api;
i. fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup; dan
j. pusat perbelanjaan.
Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di website Pemkot Yogyakarta, Selasa (14/1).
Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.