TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pengusaha dilarang menggunakan kantong plastik. Ini bukan seruan. Namun, lebih dari itu, pernyataan itu adalah larangan.
Awalnya, Pemprov DKI sudah melakukan hal itu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub itu diteken pada 27 Desember 2019.
Pemprov Jabar juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025.
Kini, Rabu (26/12), melalui surat edaran Nomor 39 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha, giliran Pemkot Palembang. Ini mulai diberlakukan Januari 2025. Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang harus ditaati oleh pelaku usaha sebagai berikut:
Larangan Mulai Januari 2025
Pelaku Usaha tidak menyediakan kantong plastik terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Pelaku Usaha agar menyosialiasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Pelaku Usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reusable bag).
Studi Travis P. Wagner (2017) memperkirakan, tulis citarumharum.jabarprov.go.id, masyarakat dunia membuang lima triliun sampah kantong plastik setiap tahunnya. Secara rata-rata, masyarakat hanya menggunakan kantong plastik selama 12 menit sebelum dibuang. Di Indonesia, kantong plastik juga masih jadi barang konsumsi sehari-hari.
Data dari Making Oceans Plastic Free (2017) menyatakan rata-rata ada 182,7 miliar kantong plastik digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, bobot total sampah kantong plastik di Indonesia mencapai 1.278.900 ton per tahunnya.
Jika rata-rata berat badan seseorang 60 kg, maka berat sampah kantong plastik per tahunnya di Indonesia sama dengan berat badan 21.315.000 orang. Masih dari data yang sama, dikatakan bahwa sampah kantong plastik menyumbang setidaknya 40 persen dari keseluruhan limbah plastik di Indonesia. Per tahunnya, 511.560 ton kantong plastik yang digunakan masyarakat Indonesia berakhir ke lautan.
Beberapa waktu lalu, larangan Perda soal kantong plastik sempat dilarang.
- Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazir, aturan pelarangan kantong dan kemasan plastik dapat mengganggu perekonomian nasional, karena sektor plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB).
- “Saya sampai saat ini belum mendalami perda tersebut. Namun saya berharap, aturan tersebut tidak perlu diterbitkan karena akan tumpang tindih. Lebih baik jika aturan tersebut diarahkan untuk pengurangan sampah, bukan untuk pelarangan kemasan plastik. Kami berharap aturan tersebut jangan dikeluarkan karena apapun bentuk pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional,” jelas Taufiek, Selasa (23/4/2019).
Kantong plastik memiliki banyak efek buruk bagi lingkungan dan kesehatan, di antaranya:
Pencemaran lingkungan
Kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, dan udara. Kantong plastik yang sulit diurai dan ringan dapat diterbangkan angin hingga ke laut.
Gangguan kesehatan
Kantong plastik yang dibakar dapat menyebabkan pencemaran udara dan gangguan pernapasan. Jika digunakan sebagai wadah makanan, racun pada kantong plastik dapat berpindah ke makanan.
Banjir
Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai-sungai dapat menyebabkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.
Pemborosan sumber daya alam
Kantong plastik terbuat dari ethylene, yang merupakan hasil penyulingan gas dan minyak, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Gangguan pertumbuhan janin dan anak
Ibu hamil yang terpapar senyawa kimia dari sampah plastik berisiko tinggi mengalami keguguran, bayi terlahir prematur, atau penyakit bawaan lahir.
Kerugian finansial
Sampah plastik menyebabkan kerugian finansial mencapai US$13 miliar untuk sektor kelautan.