TENTANGKITA.CO, JAKARTA – PTUN menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Isi keputusan PTUN: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024. Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibaca majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court, Kamis, 24 Oktober 2024. “Status putusan, tidak dapat diterima,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum penggugat dalam hal ini PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000. “Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000,” tulis amar putusan PTUN Jakarta.
Putusan ditolak artinya syarat materiil atau materi gugatan ditolak.
PDIP, beberapa waktu lalu, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) –sebagai penyelenggara Pemilu 2024– ke PTUN Jakarta yang dianggap melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad.
PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. PDIP menilai KPU melanggar perundang-undangan ketika menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
PDIP, dalam petitumnya, meminta agar PTUN mewajibkan KPU tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024 tersebut.
Saleh menyatakan, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.