TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Awas. Peredaran produk kosmetik impor yang ilegal dan memiliki kandungan bahan yang dilarang di Indonesia masih terjadi. Produk tersebut, kabarnya, beredar di pasar.
Senin (30/9), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menggelar ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta dan dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Produk kosmetik ilegal yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni—September 2024.
Adapun kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia
Mendag menegaskan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik.
Sebelumnya, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.