TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Jasamarga Metropolitan Tollroad menaikkan tarif jalan tol dalam kota mulai Senin (22/9) dengan besaran yang bervariasi.
- Pertama, tarif jalan tol ruas Cawang-Tomang-Pluit
- Kedua, tarif jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit
Merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500
- Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500
- Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500
- Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500
- Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500
BACA JUGA:
Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.