Rabu, 18 September 2024

KLJ, KAJ, KPDJ Agustus-September 2024 Cair? Cek Persyaratan

Informasi dari Dinsos DKI Jakarta, mengatakan jumlah penerima Bansos PKD tahun ini ditargetkan 219.252 orang

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus dan September 2024 akan berlangsung pekan ini?

Bagi calon penerima, baik penerima existing (lama) dan baru, harapan akan cairnya bantuan sosial tersebut menjadi harapan. Pasalnya, pembagian untuk kedua bulan itu, harusnya sudah berlangsung.

Artinya, dalam dua bulan itu, calon penerima harunsya sudah mendapatkan  Rp600.000, baik dari Karu Lanjutsuai Jakarta (KLJ), karyu anak Jakarta (KAJ) dan kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ).

Jika sampai kini tanda-tanda penyaluran bantuan itu belum terlihat, bagi calon penerima, tak perlu cemas. Hingga kini, program Bansos itu, masih akan berlanjut dari  Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, informasi dari Dinsos DKI Jakarta, tegas mengatakan hal itu. Jumlah penerima Bansos PKD tahun ini ditargetkan 219.252 orang

Alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD adalah Rp802.462.320.00. Kendati demikian, karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos yang berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran yang terserap pada tahun 2024 ini s Rp690.810.360.000.

Tapi, hal yang harus diingat, adalah Anda sudah memenuhi persyaratan untuk kembali menerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial, yakni:

Penerima KLJ

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Berdomisili di Jakarta
  3. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
  4. Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
  5. Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  6. Terdaftar dalam data Regsosek
  7. Tidak memiliki mobil; berusia >60 tahun
  8. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
  9. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
BACA DEH  KONFLIK KADIN, Jokowi: Jangan Sorong Bola Panasnya Ke Saya

Penerima KPDJ

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Berdomisili di Jakarta
  3. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
  4. Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
  5. Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  6. Terdaftar dalam data Regsosek
  7. Tidak memiliki mobil
  8. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
  9. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
  10. Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta

Penerima KAJ

  1. Terdaftar dalam DTKS
  2. Berdomisili di Jakarta
  3. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
  4. Oenerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
  5. Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  6. Terdaftar dalam data Regsosek
  7. Tidak memiliki mobil
  8. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
  9. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
  10. Berusia 0 – 6 tahun bagi penerima KAJ
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Champions UEFA: Man City vs Inter dan Jadwal Kamis (19/9) 02:00 WIB

Manchester City akan menghadapi Inter Milan pada laga Liga Champions 2024/2025 di Stadion Etihad, Manchester, Rabu (18/9) atau Kamis...