TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Sumbar akan diwajibkan absen subuh, kebijakan yang dianggap akan meningkatkan disiplin dan produktivitas mereka.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Mahyeldi.
Awalnya Gubernur Mahyeldi mengungkapkan kebijakan ini dalam sebuah apel awal tahun 2022.
Dia mengungkapkan bahwa ASN di Pemprov Sumbar harus bisa bekerja dengan cepat, melayani sesuai aturan dan memiliki inisiatif.
Dalam Kebijakan absen subuh ini para ASN yang beragama Islam diwajibkan melapor pada pimpinannya seusai salat Subuh.
Kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas ASN dengan memulai membiasakan bangun di waktu subuh.
BACA JUGA: KJMU KAPAN DISALURKAN? INI PENJELASAN UPT P4OP
“Dengan pergantian tahun ini, kita harus evaluasi terhadap apa yang sudah kita kerjakan. Kita harus menjadi pelayan bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar dia.
“Saya tidak mau provinsi ini lambat, saya tidak mau orangnya berlambat-lambat, saya juga tidak mau ASN provinsi ini orangnya menghambat dan memperlambat,” lanjut dia.
Mahyeldi mengatakan ASN harus mampu memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat.
Artinya, tidak hanya meneyelesaikan pekerjaan dari sisi administrasi, tapi juga bisa memberi solusi.
Upaya agar Pemprov Sumbar makin Islami juga diikuti dengan “kajian bulanan”setiap Minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarakah di Masjid Raya Sumbar.
BACA JUGA: FENOMENA SPIRIT DOL SUDAH MENGARAH KE SYIRIK
Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di minggu pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustad yang ahli dibidangnya masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya jawab.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 55 tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Sumatera Barat, para pegawai bekerja selama lima hari yaitu Senin hingga Jumat.
Jam kerja dimulai 07.30 – 16.00 pada Senin hingga Kamis. Sedangkan khusus pada Jumat mulai 07.30 – 16.30 WIB.
Jam istirahat yaitu: Senin s.d. Kamis Pukul 12.00 – 13.00 WIB sedangkan pada Jum’at dari 12.00 – 13.30 WIB.
BACA JUGA: INI JERITAN WARGA YANG MENUNGGU KJP JANUARI 2022 CAIR
Saat Ramadan jam kerja para ASN dikurangi, biasanya bekerja 37,5 jam dalam sepekan, selama bulan puasa jam kerja tinggal 32,5 jam.
Belum diketahui apakah kewajiban absen subuh tersebut dilakukan dengan datang ke kantor atau hanya secara online.