TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Masyarakat jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan karena seleksi CPNS atau CASN 2024 menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas.
“Contohnya live score hasil tes di Kantor BKN. Peserta tes berada di dalam gedung, sedangkan orang tua dapat langsung melihat hasilnya secara real-time. Dengan adanya live score di youtube, tidak ada titipan orang dalam,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan di website Menpan.go.id, Kamis (22/8).
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka Selasa (20/8). Sebanyak 547 instansi pemerintah (69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.
“Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Lihat Di Sini Pukul 17:08.45 WIB
Diingatkan agar calon pelamar dapat mencermati:
- Detail persyaratan,
- Formasi
- Kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
- Mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan Daftar Seleksi CPNS
- Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
- Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
- Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.