TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ramai dibicarakan pencairannya.
Beragam alasan warga menunggu-nunggu pencairan dana KJP Plus Januari 2022.
Mereka akan menggunakan untuk berbagai kebutuhan, terutama menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dimulai 3 Januari 2022 lalu.
Warga Jakarta ramai mempertanyakan pencairan KJP Plus Januari yang merupakan pencairan ketiga untuk tahap 2 tahun 2021.
PTM ini menurut mereka anak-anak memerlukan seragam baru.
Pemerintah sudah melakukan mutasi dana KJP Plus ke rekening penerima sejak 26 November 2021 lalu.
BACA JUGA: KJP PLUS JANUARI 2022 KAPAN CAIR? INI PENJELASAN RESMI UPT P4OP JAKARTA
Status rekening tersebut saat ini masih diblokir atau menunggu pencairan. Artinya meski sudah dana namun belum bisa digunakan.
Pada 26 November sudah dilakukan pemindahbukuan atau mutasi bantuan KJP Plus untuk periode November dan Desember 2021, dan Januari 2022.
Selanjutnya, pada 22 Desember sudah dilakukan mutasi untuk KJP Februari dan Maret 2022.
Selain itu tambahan dana SPP sekolah swasta untuk lima bulan juga sudah dipindahkan ke ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Jika merujuk pada pencairan pada 2021, KJP Plus cair pada semester pertama biasanya dilakukan pada tanggal 5 setiap bulan.
Pada semester II/2021 pencairan KJP Plus sedikit bergeser karena pandemi Covid-19 dan dilakukan secara bertahap.
Pencairan KJP Plus tahap 1 itu berakhir pada Oktober 2021.
Sedangkan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 pencairan November, dilakukan pada akhir bulan.
BACA JUGA: PENCAIRAN KJP PLUS JANUARI TAHUN LALU TANGGAL 5, KALAU KJP PLUS JANUARI 2022 KAPAN NIH?
Dengan demikian, pencairan KJP Plus Januari 2022 ini paling lambat dilakukan minggu kedua.
Tapi karena dana KJP Plus sudah berada di rekening penerima, pencairan bisa dilakukan lebih cepat atau sekitar 5 Januari hingga 8 Januari.
Batas Penarikan
Perlu diperhatikan penarikan dana atau KJP Plus Januari 2022 harus dilakukan sesuai dengan jenjang pendidikan.
Jika terjadi penarikan melebihi batas tersebut, maka akan diblokir pada bulan berikut.
Berikut jumlah dana KJP Plus Januari 2022 yang diberikan sesuai jenjang pendidikan.
- SD/sederajat Rp 250.000,
- SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
- SMA/sederajat Rp 420.000, dan
- SMK sebesar Rp 450.000.
Sisa dana digunakan pada bulan berikutnya.
BACA JUGA: INGIN LEBIH KENAL HYOMIN, INI 6 FAKTA YANG MUNGKIN KAMU BELUM TAHU
Sebagai gambaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dimulai pada KJP Plus November 2021 hingga April 2022.
Program ini akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang kemungkinan akan dimulai pada Mei 2022.
7 Wisata Pantai di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi, Indah dan Eksotis