TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Buruh bangunan Pegi Setiawan ‘tampar’ wajah Kepolisian Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
“Dan dan batal demi hukum,” ujar Hakim Tunggal Eman Sulaemandi di pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7). “Seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.”
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon,” kata hakim Eman. “Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.”
Hakim Eman menolak atau tidak sepakat kalau penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
- Baca Juga: Dirilis Mei 1967, Lagu A Whiter Shade Of Pale Tinggalkan Dampak Abadi
- Baca Juga: Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi
Keputusan Hakim Eman:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.