TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Besaran penerima Bansos PKD dari Pemprov DKI Jakarta 2024 yang baru dicairkan pada Kamis (20/6) dipastikan berbeda-beda. Penerima baru 2024 menunggu undangan dari Bank DKI.
Merujuk pada pengumuman Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, di sana dikatakan: Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 sudah dicairkan mulai 20 Juni 2024 secara bertahap.
Total penerima 194.067 orang dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ dan 26.485 orang penerima KAJ. Tapi, mereka yang sudah menerima Tahap 1 untuk Januari-Februari 2024, akan menerima untuk Maret-Juni 2024.
- BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tahun 2024 Cair Tapi Belum Terima, Lakukan Cara Ini
- BACA JUGA: Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tahun 2024 Cair Hari Ini, Kamis (20/6)
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan hal itu. Dana Bansos penerima eksisting 2023 –yang layak menerima bansos tahap 1– akan di-top up empat bulan yakni Maret sampai Juni 2024. “Karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan [Januari dan Februari],” tuturnya.
Sementara itu, dana Bansos untuk penerima eksisting 2023, yang dinilai layak dari hasil verifikasi tahap 2, akan di-top up enam bulan yakni Januari sampai Juni 2024.
Bagaimana terkait penerima Bansos baru tahun 2024? Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana Bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni. “Tapi tunggu panggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM,” ungkap Premi.
Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) itu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos)
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni:
- Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI
- Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022; web service kependudukan dari Kemendagri RI
- Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 miliar)
- Warga binaan panti sosial
- PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat
- Menggunakan air kemasan bermerk 19 liter
- Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
- BACA JUGA: Presiden Jokowi: Bansos Beras Sampai Juni, Kalau APBN Cukup Bisa Lanjut Sampai Desember 2024
Untuk informasi bansos PKD selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, situs web siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (0897-3838-586) serta Bank DKI 1500 351.