TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Jadwal prapendaftaran, pengumuman, hingga lapor diri PPDB Jakarta 2024 berlangsung dari bulan Mei hingga Juli 2024. Pelaksanaan PPDB secara online di Jakarta tersedia untuk seluruh jenjang satuan pendidikan yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar hingga menengah, yaitu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Adapun jalur PPDB terbagi menjadi empat jenis, yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan. Khusus jalur prestasi, hanya berlaku pada SMP, SMA, dan SMK.
Anda bisa langsung mendaftarkan peserta didik dan melihat proses selengkapnya melalui portal PPDB Jakarta.
*Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Tahun 2024 dibuka secara daring mulai tanggal 20 Mei – 5 Juni 2024 melalui website sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
BACA JUGA
- Curang Saat PPDB, Gak Takut Anak Jadi Koruptor? Kata Menko Muhadjir Effendy
- Ini Info Terbaru Soal PPDB DKI Jakarta
Mekanisme Pendaftaran PPDB Tahun 2024
Pendaftaran/Jadwal Verifikasi
- Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SD sejak tanggal 20 Mei 2024
- Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMP sejak tanggal 27 Mei 2024
- Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMA dan SMK sejak tanggal 3 Juni 2024
Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan ketentuan :
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleng tim verifikator
Cek Status Ajuan Akun dan KK
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang
Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase memilih sekolah tujuan
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
Memantau Hasil Seleksi
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Lapor Diri Daring
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Mencetak tanda bukti lapor diri