TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menetapkan tarif spesial bagi pengguna transportasi publik –Transjakarta, MRT dan LRT– Rp1 pada 22-23 Juni 2024.
Ketetapan itu diambil dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta. “Hadiah istimewa untuk warga yang ingin bepergian menggunakan transportasi publik,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang dikutip dari website resmi Pemprov DKI, Sabtu (8/6).
Syafrin mengatakan, khusus Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku tarif Rp0 atau sesuai tarif awal berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
BACA JUGA
- LRT Kelapa Gading – Manggarai Sebentar Lagi Terwujud
- LRT Jabodebek Tambah Jadwal Perjalanan, Pengguna Makin Membeludak Jumlahnya
“Tarif Rp 1 ini sekaligus mendorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi publik dalam mendukung mobilitas atau aktivitas mereka sehari-hari,” ujar Syafrin.