TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Simak pengumuman batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam keterangan pers di website BKN, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan dalam PP itu disebutkan PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
BACA JUGA
Di samping itu, terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya:
- BUP 60 tahun bagi Guru;
- BUP 65 tahun bagi Dosen;
- BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
BACA JUGA
- Seleksi CPNS 2024, Ini Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
- Seleksi CPNS 2024, Kapan Mulai Buka Pendaftaran?
Ketetapan BUP bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Artinya, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.