TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Senin (27/5) untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. SIM C1 berlaku di seluruh Indonesia mulai hari ini dan berlaku untuk motor 250-500 cc.
Peluncuran SIM C1 berklangsung di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan dan dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman dan juga PJU Mabes Polri dan PJU Polda Metro Jaya serta Komunitas Motor Besar.
BACA JUGA
Tiga golongan SIM C Sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
- C: Sepeda motor maksimal 250cc
- C1: Sepeda motor 250cc – 500cc
- C2: Sepeda motor di atas 500cc
Ketentuan:
- Masyarakat yang memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C lebih dahulu dan SIM C telah digunakan selama 12 bulan.
Memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Persyaratan Usia membuat SIM C
- SIM C adalah minimal 17 tahun
- SIM C1 minimal 18 tahun
- SIM C2 minimal 19 tahun
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan SIM C1 itu amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Peraturannya sudah ada sejak 2021, tetapi baru direalisasikan tahun ini.