TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polres Bogor akan menerapkan ganjil genap mulai Rabu (22/5) hingga Minggu (26/5) di sepanjang Jalan Raya Puncak. Ini terkait libur panjang atau cuti bersama Hari Raya Waisak 2024.
Pemberlakuan ganjil genap itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Jadwal Ganjil Genap,menurut peraturan tersebut, pada hari libur nasional atau tanggal merah, sistem ganjil genap diberlakukan mulai H-1 hingga akhir hari libur pada pukul 24.00 WIB. Oleh karena itu, sistem ganjil genap dimulai lebih awal, yakni pada Rabu (22/5) pukul 15.00 WIB, dan akan berakhir Minggu (26/5) pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, STOP Rasa Penasaran Kamu ya
- Daftar Hari dan Tanggal Cuti Bersama ASN 2024
“Pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 22 Mei 2024 – 26 Mei 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor pada unggahan di Instagram pada Rabu (22/5).
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan ganjil genap diberlakukan mulai Rabu (22/5) hingga Minggu (26/5). Pembatasan kendaraan ini diterapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak.
“Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu,” ujar Rizky Gautama dikutip dari pmjnews.com, Rabu (22/5)
Selain aturan ganjil genap, lanjut Rizky, pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way. Khusus kebijakan satu arah rencananya digelar mulai hari Kamis. “One way dari Kamis,” ucapnya.
Berbeda dengan Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan penerapan sistem ganjil genap akan ditiadakan pada 23-24 Mei 2024. Kebijakan ini bertepatan dengan libur Hari Waisak dan Cuti Bersama.
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 Ditiadakan,” demikian disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pada Rabu (22/5).
Keputusan ini merujuk pada surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.