Selasa, 2 Juli 2024

Perang Israel-Hamas: Ini Daftar Tersangka Kejahatan Perang di Gaza

Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun, hak tersebut, tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

Hot News

TENTAGKITA.CO, JAKARTA – Inilah mereka yang oleh ICC ditetapkan sebagai tersangka melakukan kejahatan perang dalam konflik Israel-Hamas di Gaza sejak 7 Oktober 2024.

Ini merujuk kepada pernyataan Jaksa ICC Karim A.A. Khan KC: Permohonan surat perintah penangkapan dalam situasi di Negara Palestina.

“​Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.”

–ICC

“Hari ini, saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan ke Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam situasi di negara Palestina.”

Dari Hamas Yahya Sinwar (Kepala Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) di Jalur Gaza, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri –lebih dikenal sebagai DEIF– (Panglima sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Al-Qassam), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas).

Dari Israel Benjamin Netanyahu  [Perdana Menteri Israel], dan Yoav Gaillant [Menteri Pertahanan Israel].

BACA JUGA

Isi Keputusan 1:

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh Kantor saya, saya memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya Yahya Sinwar (Kepala Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) di Jalur Gaza), Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri –lebih dikenal sebagaiDEIF– (Panglima sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Al-Qassam), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas) memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berikut yang dilakukan di wilayah tersebut Israel dan Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya mulai tanggal 7 Oktober 2023:

  • Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma:
  • Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  • Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
  • Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
  • Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
  • Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
  • Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
  • DanPenghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan.

Kantor Saya menyampaikan  kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel.

Kami menyampaikan  kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya berdasarkan kebijakan organisasi.Beberapa dari kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih berlanjut hingga hari ini.

“Kantor saya menyampaikan  ada alasan yang masuk akal untuk meyakini  Sinwar, Deif dan Haniyeh bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas (khususnya sayap militernya, Brigade al-Qassam) dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang.”

Sebagai bagian dari penyelidikan kami [ICC], Kantor saya telah mewawancarai para korban dan penyintas, termasuk mantan sandera dan saksi mata dari enam lokasi serangan utama: Kfar Aza; Holit; lokasi Festival Musik Supernova; Be’eri; Nir Oz; dan Nahal Oz.

Penyelidikan juga mengandalkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV, materi audio, foto dan video yang diautentikasi, pernyataan anggota Hamas termasuk tersangka pelaku yang disebutkan di atas, dan bukti ahli.

Menurut pandangan Kantor saya, orang-orang ini merencanakan dan menghasut dilakukannya kejahatan pada tanggal 7 Oktober 2023, dan melalui tindakan mereka sendiri, termasuk kunjungan pribadi ke sandera tak lama setelah penculikan mereka, mereka mengakui tanggung jawab atas kejahatan tersebut.

“Kami menyampaikan  kejahatan ini tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka. Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma.”

“Selama kunjungan saya sendiri ke Kibbutz Be’eri dan Kibbutz Kfar Aza, serta ke lokasi Festival Musik Supernova di Re’im, saya melihat pemandangan yang menghancurkan dari serangan-serangan ini dan dampak mendalam dari kejahatan tidak berbudi yang didakwakan dalam permohonan yang diajukan hari ini.”

“Saat berbicara dengan para penyintas, saya mendengar bagaimana cinta dalam sebuah keluarga, ikatan terdalam antara orang tua dan anak, diubah menjadi menimbulkan rasa sakit yang tak terbayangkan melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap tidak berperasaan yang ekstrem.Tindakan ini menuntut akuntabilitas.”

Kantor saya juga menyampaikan  ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa sandera yang diambil dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi, dan beberapa di antaranya menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, saat ditahan.

Kami mencapai kesimpulan tersebut berdasarkan catatan medis, bukti video dan dokumenter pada saat itu, serta wawancara dengan para korban dan penyintas.

“Kantor saya juga terus menyelidiki laporan kekerasan seksual yang dilakukan pada 7 Oktober. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para penyintas, dan keluarga korban serangan 7 Oktober, atas keberanian mereka untuk memberikan laporan mereka kepada Kantor saya.”

Kami tetap fokus untuk memperdalam penyelidikan kami terhadap semua kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan ini dan akan terus bekerja sama dengan semua mitra untuk memastikan keadilan ditegakkan. Saya sekali lagi mengulangi seruan saya untuk segera membebaskan semua sandera yang diambil dari Israel dan agar mereka kembali dengan selamat ke keluarga mereka.

BACA DEH  Pangandaran Diguncang Gempa Bumi 5,1 Magnitudo

Ini adalah persyaratan mendasar hukum humaniter internasional.

Isi Keputusan 2: Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh Kantor saya, saya mempunyai alasan yang masuk akal untuk mempercayainya,  Benjamin Netanyahu [Perdana Menteri Israel] dan Yoav Gallant [Menteri Pertahanan Israel], memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berikut yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) dari paling lambat tanggal 8 Oktober 2023:

  • Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;
  • Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  • Pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau Pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  • Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i);
  • Pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
  • Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(h); Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(k).

“Kantor saya menyampaikan  kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas (bersama dengan Kelompok Bersenjata Palestina lainnya) yang terjadi secara paralel.”

“Kami menyampaikan  kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan negara.”

“Kejahatan-kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih berlanjut hingga hari ini. Kantor Saya menyampaikan  bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, termasuk wawancara dengan para penyintas dan saksi mata, materi video, foto dan audio yang diautentikasi, citra satelit dan pernyataan dari kelompok yang diduga pelaku, menunjukkan  Israel telah dengan sengaja dan sistematis merampas penduduk sipil di seluruh wilayah Israel.  Gaza merupakan objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia.”

Hal ini terjadi melalui penerapan pengepungan total atas Gaza yang mencakup penutupan total tiga titik perlintasan perbatasan, Rafah, Kerem Shalom dan Erez, mulai tanggal 8 Oktober 2023 untuk jangka waktu yang lama dan kemudian dengan sewenang-wenang membatasi pengiriman pasokan penting – termasuk makanan dan obat-obatan. – melalui penyeberangan perbatasan setelah dibuka kembali.

Pengepungan tersebut juga termasuk memutus jaringan pipa air lintas batas dari Israel ke Gaza – sumber utama air bersih bagi warga Gaza – untuk jangka waktu lama mulai tanggal 9 Oktober 2023, serta memutus dan menghambat pasokan listrik setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023 hingga saat ini.

Hal ini terjadi bersamaan dengan serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan; terhambatnya pengiriman bantuan oleh lembaga-lembaga kemanusiaan; dan serangan terhadap serta pembunuhan pekerja bantuan, yang memaksa banyak lembaga untuk menghentikan atau membatasi operasi mereka di Gaza.

Kantor saya menyampaikan  tindakan-tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan tindakan kekerasan lainnya terhadap penduduk sipil Gaza sebagai sarana untuk

  • (i) melenyapkan Hamas;
  • (ii) mengamankan kembalinya para sandera yang diculik oleh Hamas, dan
  • (iii) secara kolektif menghukum penduduk sipil Gaza, yang mereka anggap sebagai ancaman bagi Israel.

Dampak dari penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, bersama dengan serangan lain dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza sangatlah akut, terlihat dan diketahui secara luas, dan telah dikonfirmasi oleh banyak saksi yang diwawancarai oleh Kantor saya, termasuk saksi lokal dan internasional, dokter medis.

“Hal ini mencakup kekurangan gizi, dehidrasi, penderitaan mendalam dan peningkatan jumlah kematian di kalangan penduduk Palestina, termasuk bayi, anak-anak lain, dan perempuan. Kelaparan terjadi di beberapa wilayah Gaza dan akan segera terjadi di wilayah lain.”

Seperti yang diperingatkan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres lebih dari dua bulan lalu, “1,1 juta orang di Gaza menghadapi bencana kelaparan – jumlah tertinggi yang pernah tercatat – di mana pun, kapan pun” sebagai akibat dari “bencana yang sepenuhnya disebabkan oleh manusia”.

“Saat ini, Kantor saya berupaya untuk menuntut dua orang yang paling bertanggung jawab, Netanyahu dan Gallant, baik sebagai pelaku bersama maupun sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma.”

Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun, hak tersebut, tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza – yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil – adalah tindakan kriminal.

Sejak tahun lalu, di Ramallah, Kairo, Israel, dan Rafah, saya secara konsisten menekankan  hukum humaniter internasional menuntut Israel mengambil tindakan segera untuk segera mengizinkan akses bantuan kemanusiaan di Gaza dalam skala besar.

Saya secara khusus menggarisbawahi  kelaparan sebagai metode perang dan penolakan bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran Statuta Roma sangat jelas.

Seperti yang juga berulang kali saya tekankan dalam pernyataan publik saya, mereka yang tidak mematuhi hukum tidak boleh mengeluh nanti ketika Kantor saya mengambil tindakan.

Hari itu telah tiba. Dalam mengajukan permohonan surat perintah penangkapan ini, Kantor saya bertindak sesuai dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma.

Pada tanggal 5 Februari 2021, Kamar Pra-Peradilan I memutuskan  Pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi pidananya dalam Situasi di Negara Palestina dan  cakupan teritorial yurisdiksi ini meluas hingga Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

BACA DEH  Rusia Gunakan Senjata Kimia Melawan Prajurit Ukraina

Mandat ini sedang berlangsung dan mencakup peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak 7 Oktober 2023. Kantor Saya juga memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari Negara Pihak dan oleh warga negara non-Negara Pihak di wilayah suatu Negara Pihak. Permohonan hari ini adalah hasil penyelidikan independen dan tidak memihak oleh Kantor saya.

Dipandu oleh kewajiban kami untuk menyelidiki bukti yang memberatkan dan membebaskan tuduhan secara setara, Kantor saya telah bekerja dengan susah payah untuk memisahkan klaim dari fakta dan dengan bijaksana menyajikan kesimpulan berdasarkan bukti kepada Sidang Pra-Peradilan.

Sebagai upaya perlindungan tambahan, saya juga berterima kasih atas saran dari panel ahli hukum internasional, sebuah kelompok netral yang saya bentuk untuk mendukung peninjauan bukti dan analisis hukum sehubungan dengan permohonan surat perintah penangkapan ini.

Panel ini terdiri dari para ahli yang memiliki kedudukan tinggi dalam hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional

  1. Sir Adrian Fulford PC, mantan Hakim Agung dan mantan Hakim Pengadilan Kriminal Internasional;
  2. Baroness Helena Kennedy KC,  Presiden Institut Hak Asasi Manusia Asosiasi Pengacara Internasional;
  3. Elizabeth Wilmshurst CMG KC, mantan Wakil Penasihat Hukum di Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris;
  4. Danny Friedman KC;
  5. Dua Penasihat Khusus saya – Amal Clooney dan Yang Mulia Hakim Theodor Meron CMG.

“Analisis pakar independen ini telah mendukung dan memperkuat permohonan yang diajukan hari ini oleh Kantor saya.  Saya juga berterima kasih atas kontribusi sejumlah Penasihat Khusus saya yang lain dalam tinjauan ini, khususnya Adama Dieng dan Profesor Kevin Jon Heller.”

“Hari ini kami sekali lagi menggarisbawahi bahwa hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua orang. Tidak ada prajurit, tidak ada komandan, tidak ada pemimpin sipil – tidak ada seorang pun – yang dapat bertindak tanpa mendapat hukuman.

“Tidak ada yang bisa membenarkan dengan sengaja merampas kebutuhan dasar hidup umat manusia, termasuk begitu banyak perempuan dan anak-anak. Tidak ada yang bisa membenarkan penyanderaan atau penargetan warga sipil.”

Hakim independen Pengadilan Kriminal Internasional adalah satu-satunya penengah mengenai apakah standar yang diperlukan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan telah dipenuhi.

“Jika mereka mengabulkan permohonan saya dan mengeluarkan surat perintah yang diminta, saya kemudian akan bekerja sama dengan Panitera dalam segala upaya untuk menangkap individu yang disebutkan namanya.”

“Saya mengharapkan semua negara pihak Statuta Roma untuk mempertimbangkan permohonan-permohonan ini dan keputusan pengadilan berikutnya dengan keseriusan yang sama seperti yang mereka tunjukkan dalam Situasi-situasi lain, dengan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Statuta.”

“Saya juga siap bekerja sama dengan pihak non-negara dalam upaya mencapai akuntabilitas. Saat ini, sangat penting bagi Kantor saya dan seluruh bagian Pengadilan, termasuk hakim independennya, untuk diizinkan melakukan pekerjaan mereka dengan independensi penuh dan tidak memihak.”

Saya menegaskan bahwa segala upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabat Pengadilan ini secara tidak pantas harus segera dihentikan.

Kantor saya tidak akan ragu untuk bertindak sesuai dengan pasal 70 Statuta Roma jika tindakan tersebut terus berlanjut. Saya tetap sangat prihatin dengan tuduhan yang sedang berlangsung dan bukti-bukti yang muncul mengenai kejahatan internasional yang terjadi di Israel, Gaza, dan Tepi Barat.

Investigasi kami berlanjut.

“Kantor Saya sedang melakukan penyelidikan tambahan yang beragam dan saling berhubungan, termasuk mengenai laporan kekerasan seksual selama serangan 7 Oktober, dan sehubungan dengan pemboman skala besar yang telah dan terus menyebabkan begitu banyak kematian, cedera, dan penderitaan warga sipil di negara tersebut. Gaza.”

“Saya mendorong mereka yang memiliki informasi relevan untuk menghubungi Kantor saya dan mengirimkan informasi melalui OTP Link. Kantor Saya tidak akan ragu untuk mengajukan permohonan surat perintah penangkapan lebih lanjut jika dan ketika kami menganggap bahwa ambang batas kemungkinan hukuman yang realistis telah terpenuhi.

Saya memperbarui seruan saya kepada semua pihak yang berkonflik saat ini untuk mematuhi hukum sekarang. Saya juga ingin menekankan  prinsip saling melengkapi, yang merupakan inti dari Statuta Roma, akan terus dinilai oleh Kantor saya ketika kami mengambil tindakan sehubungan dengan dugaan kejahatan dan dugaan pelaku yang disebutkan di atas dan bergerak maju dengan tindakan lain.

Akan tetapi, sifat saling melengkapi memerlukan penangguhan terhadap otoritas nasional hanya jika mereka terlibat dalam proses peradilan yang independen dan tidak memihak yang tidak melindungi tersangka dan tidak palsu.

Hal ini memerlukan investigasi menyeluruh di semua tingkatan untuk menangani kebijakan dan tindakan yang mendasari penerapan ini. “Mari kita perjelas satu isu inti saat ini: jika kita tidak menunjukkan kesediaan kita untuk menerapkan undang-undang secara setara, jika undang-undang tersebut terlihat diterapkan secara selektif, maka kita akan menciptakan kondisi yang dapat menyebabkan keruntuhan undang-undang tersebut.”

Dengan melakukan hal ini, kita akan melonggarkan sisa ikatan yang menyatukan kita, hubungan yang stabil antara semua komunitas dan individu, jaring pengaman yang menjadi sandaran semua korban pada saat penderitaan. Inilah risiko sebenarnya yang kita hadapi saat ini.

Saat ini, lebih dari sebelumnya, kita harus secara kolektif menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional, yang merupakan landasan dasar bagi perilaku manusia selama konflik, berlaku untuk semua individu dan berlaku sama di seluruh situasi yang ditangani oleh Kantor saya dan Pengadilan.

Inilah cara kami membuktikan secara nyata bahwa kehidupan semua umat manusia mempunyai nilai yang sama.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hajar Belgia 0-1, Prancis Ke Perempat Final EURO 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Prancis melangkah ke perempat final setelah menundukkan Belgia 1-0 di babak 16 besar Piala Eropa atau...