TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pelajar dari semua sekolah di ibu kota Jakarta dilarang menggelar acara perpisahan di luar kota menyusul kecelakaan maut bus pariwisata SMK Depok di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5).
Larangan itu dikeluarkan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta berupa surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0017/SE/2024 yang berlaku sejak 30 April 2024.
Surat Edaran itu mengatur mekanisme kelulusan peserta didik mulai dari pengumuman kelulusan hingga pasca pengumuman. “Di pasca itu satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, dikutip beritajakarta.id, Kamis (16/5).
BACA JUGA
- 10 Pelajar Meninggal, Bus Pariwisata Tabrak Tiang Listrik Dan Terguling Di Ciater
- Pelajar yang Melanggar Larangan Ini Tidak akan Menerima KJP Plus bulan April 2024
Menurut dia, turan tersebut meminta satuan pendidikan mengadakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. “Perpisahan yang digelar di luar area sekolah dapat memberatkan orang tua dan peserta didik dari segi biaya dan berisiko terjadinya hal yang tidak diinginkan.”
“Kami arahkan untuk mengadakan di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” ucapnya.
Dia mengakui Dinas Pendidikan DKI Jakarta banyak menerima aduan dari satuan pendidikan yang tetap ingin menggelar perpisahan di luar area sekolah, namun langsung ditindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah.
“Jika sekolah tetap bersikeras mengadakan perpisahan di luar kota, dirinya memastikan bakal memanggil kepala sekolah bersangkutan,” ancam Purwosusilo.
“InsyaAllah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi dan sudin pendidikan di wilayah melakukan monitoring. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” tandasnya.