Jumat, 22 November 2024

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM  di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Produk itu mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, BPOM juga mengamankan 68 jenis produk OT dan SK yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM  di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail. BPOM secara tegas memberikan sanksi kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk OT dan SK yang TMS. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

BACA JUGA

Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terhadap produk OT dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian periode Desember 2023 hingga Januari 2024, termasuk pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi.

BPOM juga menindaklanjuti temuan OT dan SK yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS).

Tindak lanjut BPOM juga dilakukan terhadap informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di negara Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong. Dari seluruh laporan tersebut, BPOM mengamankan 68 jenis produk OT dan SK yang mengandung BKO.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” jelas Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, menanggapi hasil temuan kali ini, yang dikutip dari website BPOM, Senin (5/5).

“Untuk hasil tindak lanjut terhadap laporan otoritas pengawas obat di negara lain, BPOM menyatakan produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan tidak beredar di wilayah Indonesia,” ujarnya.

EFEK NEGATIF

Produk OT dan SK yang TMS sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, BPOM secara tegas memberikan sanksi kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk OT dan SK yang TMS. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk.

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk-produk TMS tersebut,” urai Plt. Kepala BPOM.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau good manufacturing practices (GMP). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan; produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...