TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/3) akan mengumumkan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.
“Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00,” ujar anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui:
- Kanal YouTube KPU RI
- Stasiun televisi
KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
- BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Eksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim
- BACA JUGA: Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi
KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan.
Di mana keputusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Paslon No 1 dan Nomor 2. Mahkamah Menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
- BACA JUGA: Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Kuasai 58,6 Persen, Presiden Ke-8 Dilantik 20 Oktober 2024
- BACA JUGA: PHPU Pilpres 2024: Anies-Imin Tuding Jokowi Cawe-Cawe? Ditolak MK
Termasuk menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Kedua keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.