Jumat, 22 November 2024

Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu haklim konstitusi yakni Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/4) memutuskan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Keputusan terhadap eksepsi termohon [PHPU.PRES-XXII/2024] dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dari nomor urut 3 –Ganjar Pranowo dan Mahfud MD– disepakati oleh kedelapan hakim.

  • Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
  • Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)

Anggota:

Namun, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu haklim konstitusi yakni Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).

Hal itu dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam pembacaan sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4). Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...