TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/4) memutuskan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Keputusan terhadap eksepsi termohon [PHPU.PRES-XXII/2024] dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dari nomor urut 3 –Ganjar Pranowo dan Mahfud MD– disepakati oleh kedelapan hakim.
- Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
- Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)
Anggota:
- Arief Hidayat (lembaga pengusul: DPR)
- Enny Nurbaningsih (lembaga pengusul: Presiden)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (lembaga pengusul: Presiden)
- Guntur Hamzah (lembaga pengusul: DPR)
- Ridwan Mansyur (lembaga pengusul: MA)
- Arsul Sani (lembaga pengusul: DPR).
- BACA JUGA
- Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Eksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim
- Bansos Tak Terkait Pemenangan Prabowo-Gibran, Ini Kata 4 Menteri
Namun, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu haklim konstitusi yakni Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).
Hal itu dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam pembacaan sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4). Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.