TENTANGKITA.CO, JAKARTA -Sidang pembacaan keputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024 yang berlangsung Senin (22/4) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, melahirkan sejumlah keputusan terkait isi gugatan Paslon Nomor 1 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) dan Paslon nomor 2 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD).
Ada beberapa gugatan yang diajukan Paslon Nomo 1 dan Nomo 2 a.l. terkait Bansos, surat suara yang tercoblos sebelum Pilpres 2024 hingga adanya dugaan cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menguntungkan Paslon Nomor 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rangkabumi Raka).
Sidang diikuti semua hakim di Mahkamah Konstitusi.
- Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
- Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)
Anggota:
- Arief Hidayat (lembaga pengusul: DPR)
- Enny Nurbaningsih (lembaga pengusul: Presiden)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (lembaga pengusul: Presiden)
- Guntur Hamzah (lembaga pengusul: DPR)
- Ridwan Mansyur (lembaga pengusul: MA)
- Arsul Sani (lembaga pengusul: DPR).
BACA JUGA
- Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi
- Bansos Tak Terkait Pemenangan Prabowo-Gibran, Ini Kata 4 Menteri
Hasil Gugatan Cawe-Cawe
Gugatan Paslon Nomor 1 Anies-Amin terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe di Pilpres 2024 tidak terbukti dan ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 –yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024– diputuskan dalam pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.
Pada sidang itu, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md siap mendengarkan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini.
Ia menegaskan dirinya dan Mahfud akan menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan majelis hakim MK. “Tentu apa pun hasilnya, kita akan menunggu di sana,” ujarnya.
BACA JUGA
- Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi: Ini Isi Tuduhan Anies-Imin
- Tuntutan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Petitum Sapu Jagat
Registrasi Gugatan
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.