TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata juga membantu anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19 dinamakan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta.
Program ini melengkapi program bantuan lain seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Menurut pemerintah, program bantuan ini adalah upaya mengurangi anak-anak yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
Total penerima manfaat kartu ini sebanyak 4.540 orang.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan program ini diharapkan bisa menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat Covid-19.
Pencairan KJP Januari 2022: Mulai Tanggal 8 Januari Mungkin Cair
Dengan nutrisi yang baik, diharapkan daya tahan tubuh dan kesehatan mereka dapat tetap terjaga.
“Sehingga, mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar,” ujar dia dalam keterangan resmi Kamis 30 Desember 2021.
Besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp300.000 per orang pada Desember 2021.
Program akan dilanjutkan pada 2022 dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga berharap, bantuan ini bisa menjadi pelipur lara bagi para penerima manfaat.
“Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian,” ujar Gubernur Anies.
Kriteria Penerima Bantuan
- Usia anak di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Anak dan Remaja yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19
- Anak atau Remaja memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Jakarta
- Orang tua atau wali yang meninggal memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Jakarta.
Bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta dihentikan apabila:
- Meninggal dunia
- Pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta
- Menggunakan Bantuan Sosial tidak sesuai peruntukannya
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 4
- Menikah