TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.
Tindak pidana itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
“Masyarakat agar jangan menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4).
- Baca Juga: Ini Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Jenderal TNI dan Tokoh Nasional
- Baca Juga: Nah Lho, Alamat Pembuat dan Pengunggah Video Hoax Panglima TNI Dukung Anies Baswedan Sudah Di Tangan TNI
Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang dibagikan oleh akun @jakartaselatan24jam yang diunggah Jumat (12/4). Di dalam video terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan.
“Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal,” tulis akun tersebut.
Seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat dalam perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal.
“Kakak saya jenderal, Tony Abraham,” kata pria pengemudi Fortuner tersebut sambil merekam.
Pengendara arogan tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.