Jumat, 22 November 2024

Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lingkup Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4) dan akan dimulai pukul 08:00 WIB akan berlangsung di lima lokasi berikut ini.

  • 1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • 2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • 3. Jakarta Barat: LTC Glodok.
  • 4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
  • 5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Image

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Juga mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...