TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lingkup Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4) dan akan dimulai pukul 08:00 WIB akan berlangsung di lima lokasi berikut ini.
- 1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- 2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- 3. Jakarta Barat: LTC Glodok.
- 4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
- 5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Baca Juga: Surabaya Dua Kali Diguncang Gempa, Hari Ini (3/4)
- Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2, Maret, April 2024 Segera Cair
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Juga mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
- Baca Juga: Penyaluran PKH Maret-April 2024 Dirapel Jelang Lebaran? Cek Di Sini
- Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari Dan Maret-April 2024, Ini Pekan Kepastian
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000