Kamis, 21 November 2024

AWAS, 48,04 Persen Sampel Takjil Mengandung Formalin

Dampak dari mengonsumsi pangan mengandung zat kimia berbahaya bisa berkategori ringan hingga berat. "Kalau berat karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker. Kalau ringan, biasanya mual, muntah, dan pusing, seperti keracunan pada umumnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dari total 9.262 sampel yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 48,04 persen (sekitar 4.449 sampel) mengandung formalin pada sampel mi kuning, teri, tahu, cincau, agar-agar, cumi, ikan peda, dan terasi.

BPOM mengumumkan dari data pengawasan takjil yang digelar serentak di seluruh kantor cabang BPOM di daerah melibatkan 3.749 pedagang takjil di 1.057 titik lokasi pengawasan. Hasilnya,  dari total 9.262 sampel yang diperiksa, 48,04 persen mengandung formalin pada sampel mi kuning, teri, tahu, cincau, agar-agar, cumi, ikan peda, dan terasi, demikian isi keterangan pers BPOM di website pom.go.id.

Temuan Lain dari Sampel

BPOM mengungkapkan beberapa ada yang berpotensi bahaya pada pangan siap saji, misalnya pewarna Rhodamin B, formalin agar tidak mudah basi atau rusak. “Khususnya pangan mengandung banyak air seperti agar-agar dan mi,” kata Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4).

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Dampak dari mengonsumsi pangan mengandung zat kimia berbahaya bisa berkategori ringan hingga berat. “Kalau berat karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker. Kalau ringan, biasanya mual, muntah, dan pusing, seperti keracunan pada umumnya,” kata Rizka.

Sepanjang Ramadan dan Jelang Idulfitri 1445 H/Tahun 2024, BPOM  melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Sejak 4 Maret 2024, Petugas BPOM di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia terjun ke lapangan melakukan pemeriksaan bersama lintas sektor terkait dan masyarakat. Kegiatan akan terus dilanjutkan hingga 1 minggu setelah Idulfitri.

Kegiatan pengawasan ini berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang. BPOM menargetkan pengawasan pada sarana peredaran yang memiliki rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan melalui online.

Sampai dengan kegiatan pengawasan tahap IV, pemeriksaan telah menyasar 2.208 sarana, terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce. BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana (28,44%) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces, yang diperkirakan bernilai lebih dari 2,2 Milyar Rupiah”, jelas Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Kasus sama terjadi pada tahun lalu.  Hingga 6 April 2023  dilakukan pemeriksaan terhadap total 2.555 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi, yang terdiri dari 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, 12 gudang importir, dan 11 gudang e-commerce. Hasil pemeriksaan menunjukkan 28,30% sarana menjual produk yang TMK. Angka ini pada dasarnya mengalami penurunan dibanding dengan temuan tahun lalu.

Tips BPOM

  • Pentingnya menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.
  • Masyarakat juga diimbau untuk membaca informasi pada label, memeriksa informasi nilai gizi, dan tetap memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang dikonsumsi.
  • Masyarakat dapat memilih pangan olahan yang mencantumkan Logo Pilihan Lebih Sehat. Logo ini diberikan pada pangan olahan yang telah memenuhi kriteria “lebih sehat” berdasarkan kandungan gizi dibandingkan dengan produk sejenis, apabila dikonsumsi dalam jumlah wajar

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...