TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos bagi para pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ Maret 2024 hingga kini belum cair. Meskipun dana itu sangat dinantikan oleh para penerima.
Sejauh ini, Tentangkita.co belum memperoleh kabar kapan penyaluran itu akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Termasuk untuk penyaluran tahap 2 periode Januari-Februari 2024.
Khusus untuk waktu penyaluran Tahap 2 periode Januari-Fevruari 2024, Dinsos DKI masih menjawab dengan kalimat yang sama, masih berlangsungnya verifikasi dan validasi data penerima oleh Dinsos DKI.
- Baca Juga: KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair, Min? Semoga Sebelum Lebaran
- Baca Juga: Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 Cair Jelang Lebaran? Dinsos DKI Jawab Begini
Jika merujuk kepada waktu penyaluran Januari-April tahun 2023, bisa jadi, pencairan dana Bansos tahap dua Januari-Februari 2024 akan bersamaan dengan pencairan Tahap 3 (Maret) dan Tahap 4 (April) tahun 2024. Jumlah dana Bansos yang bakal diterima, khususnya bagi penerima Tahap 2 periode Januari-Februari 2024– mencapai Rp1,2 juta. Adapun bagi penerima penerima Maret dan April saja, sekitar Rp600.000 per orang.
Penyaluran dana Bansos sebanyak empat bulan sekaligus kerap terjadi. Untuk periode Juli, Agustus, September dan Oktober (periode empat bulan) tahun 2023 pencairan dilakukan sekaligus pada 30 November 2023. Total dananya Rp1,2 juta per orang.
Kemudian pada tahun 2021, Pemprov DKI juga pernah merapel dana Bansos itu. Pencairan bansos dikeluarkan untuk triwulan I 2021 –yakni Januari, Februari, dan Maret– dan cair sekaligus pada 21 Maret 2021.
- Baca Juga: Dinsos Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Januari-Februari 2024
- Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ: Akal-Akalan Demi Raup Rp300.000
Siapa saja yang berhak menerima Bansos PKD program KLJ, KPDJ, dan KAJ?
- – Kartu Lansia Jakarta diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam identitas KTP sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalarn Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- – Kartu Penyandang Disablitias Jakarta diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam identitas KTP sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- – Kartu Anak Jakarta diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 6 tahun, yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial