TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tuntutan pemohon dua paslon Presiden-Cawapres No.1 [Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar] dan No.2 [Ganjar Pranowo-Mahfud MD] ] telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan seperti petitum Sapu Jagat.
“Karena pihak-pihak yang tidak terkait perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum. Pemohon menuduh ada kecurangan atau pelanggaran Pemilu,” ujar eksepsi kubu Paslon No.2 [Orabowo Subianto-Ganjar Pranowo] yang dibacakan oleh salah satu kuasa hukum mereka, Prof.Otto Hasibuan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3).
“Kami nyatakan dengan tegas dalam persidangan ini, kami, sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran menyatakan dengan tegas dan membantah hal itu tidak benar,” kata Otto Hasibuan.
Menurut Otto, mendengar permohonan paslon nomor 1 dan nomor 3 dalam persidangan ini, apa yang disampaikan penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang sedemikian rupa yang terkesan menggiring opini seakan akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan Pemilu.
- Baca Juga: Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi: Ini Isi Tuduhan Anies-Imin
- Baca Juga: Ganjar Minta 3 Hal Ini Ke Hakim Mahkamah Konstitusi
“Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan Bansos.”
“Terus terang, hal ini sangat menyakitkan. Melukai hati masyarakat Indonesia. Dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.”
Pilihan tersebut, kata Otto, dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nurarinya. “Jadi kalau dituduhkan rakyat memilih karena adanya Bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih prabuwa Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai.”
“Kedua, Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon. Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan, maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan tidak akan terpengaruh dengan narasi-narasi dan diksi-diksi kecurangan yang dituduhkan.”
“Kami akan tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran, profesonalisme sehingga kami akan memberikan analisa juridis untuk membantah dalil-dalil pemohon dan kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi dan asumsi asumsi tidak akan menggiring opini kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada.”
- Baca Juga: KPU Beberkan Daftar Parpol Yang Gagal Ke Parlemen
- Baca Juga: Prabowo-Gibran Didiskualifikasi? Kata Yusril, Sulit Dan Engga Konsisten
“Kita tahu perkara ini harusnya tidak diajukan ke MK [Mahkamah Konstitusi] melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang khususnya pasal 475 undang-undang Pemilu [No.7/2017] sehingga dapatlah dikatakan pemohon tersebut adalah salah kamar dan juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan Hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut petitum tersebut seperti petitum Sapu Jagat.”