Jumat, 22 November 2024

Tuntutan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Petitum Sapu Jagat

“Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan  dan Bansos. Terus terang, hal ini sangat menyakitkan. Melukai hati masyarakat Indonesia," kata Otto.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  –  Tuntutan pemohon dua paslon Presiden-Cawapres  No.1 [Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar]  dan No.2 [Ganjar Pranowo-Mahfud MD] ] telah menyasar ke mana-mana sehingga  terkesan  seperti petitum Sapu Jagat.

“Karena pihak-pihak yang tidak terkait perkara ini  dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi  untuk dihukum. Pemohon menuduh ada kecurangan atau pelanggaran Pemilu,” ujar eksepsi kubu Paslon No.2 [Orabowo Subianto-Ganjar Pranowo] yang dibacakan oleh salah satu kuasa hukum mereka, Prof.Otto Hasibuan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3).

“Kami nyatakan dengan tegas dalam persidangan ini,  kami, sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran  menyatakan dengan tegas dan membantah hal itu tidak benar,” kata Otto Hasibuan.

Menurut Otto,  mendengar permohonan paslon nomor 1 dan nomor 3 dalam persidangan ini, apa yang disampaikan  penuh narasi-narasi dan asumsi-asumsi yang sedemikian rupa yang terkesan  menggiring opini seakan akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan Pemilu.

“Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan  dan Bansos.”

“Terus terang, hal ini sangat menyakitkan. Melukai hati masyarakat Indonesia. Dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas karena rakyat Indonesia memilih  Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.”

Pilihan tersebut, kata Otto, dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nurarinya. “Jadi kalau dituduhkan  rakyat  memilih karena adanya Bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih prabuwa Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai.”

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Kedua, Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling damai dan tentu paling  baik, bukan paling buruk seperti yang  disampaikan oleh para pemohon. Kalau pemohon dalam  permohonannya  menyampaikan narasi-narasi  yang bersifat asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan, maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan tidak akan terpengaruh  dengan narasi-narasi dan diksi-diksi kecurangan yang dituduhkan.”

“Kami akan tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran, profesonalisme sehingga kami  akan memberikan analisa juridis untuk membantah dalil-dalil pemohon dan kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi dan asumsi asumsi tidak akan menggiring opini kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada.”

“Kita tahu perkara  ini harusnya tidak diajukan ke MK [Mahkamah Konstitusi] melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang khususnya pasal 475 undang-undang Pemilu [No.7/2017] sehingga dapatlah dikatakan pemohon tersebut adalah salah kamar dan juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan Hukum acara yang berlaku  di Mahkamah Konstitusi karena kita lihat petitum  pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga  terkesan permohonan tersebut petitum  tersebut seperti petitum Sapu Jagat.”

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...