TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kubu Paslon 02 melalui penasehat hukumannya Prof Dr Yusril Ihsa Mahendra memberikan reaksi atas permohonan dari kubu Paslon No.3 –Ganjar Pranowo-Mahfud MD— agar Mahkamah Kostitusi mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan Pilpres ulang.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Mereka meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
- Baca Juga: KPU Beberkan Daftar Parpol Yang Gagal Ke Parlemen
- Baca Juga: Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Kuasai 58,6 Persen, Presiden Ke-8 Dilantik 20 Oktober 2024
Menurut Yusril, dari apa yang berkembang dari permohonan yang dibaca sekarang ini, walaupun itu bukan merupakan satu salinan resmi dari permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dia dapat menyimak salah satu pemohon menghendaki supaya Prabowo dan Gibran didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemilihan ulang presiden.
“Dan hanya diikuti oleh dua pasangan yaitu Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhimin. Prabowo dan Gibran tidak boleh ikut,” katanya di Jakarta, Selasa (26/3).
Kedua, kata dia, menghendaki supaya Gibran didiskualifikasi, dan Prabowo dipersilakan mencari pasangan baru kemudian Pilpres diikuti tiga pasangan calon seperti yang terjadi selama ini.
“Mau mohon boleh-boleh aja dan kami juga tentu akan memberikan satu jawaban tanggapan atas permohonan ini dan saya kira Mahkamah Konstitusi juga akan menilai argumentasi permohonan bukti-bukti yang disampaikan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan dari kedua pemohon ini.”
Apakah kubu pasangan calon 02 optimistis MK tidak akan meloloskan ataupun mengabulkan saat sidang? “MK harus menimbang-nimbang semua fakta, semua argumen yang diungkapkan di persidangan Mahkamah Konstitusi, baik itu yang dikemukakan oleh kedua pemohon, para saksi ahli, para pihak yang memberikan keterangan maupun juga dari pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan perkara ini.”
“Sementara ini sih kami berkeyakinan apa yang dimohon itu sulit sekali untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.
Kenapa? “Karena fakta tidak dapat dibantah. Selama ini kan kedua pasangan calon itu tidak pernah mempersoalkan keabsahan dari Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon?”
“Rakyat pun menjadi saksi. Ketika semua –ketiga paslon itu– melakukan Debat Capres dan Debat cawapres tidak ada yang mempersoalkan ini tidak tidak sah ini tidak qualified ya.”
“Tapi, sesudah kalah, meminta dikualifikasi. Jadi orang melihat ini sebagai satu sikap yang inkonsisten. Kalau memang tidak sah, tidak qualified ngapain ikut debat calon presiden segala. Tapi setelah kalah baru mengatakan ini tidak kualifait.
“Kualifikasi calon itu kan bukan kewenangannya Mahkamah Konstitusi untuk menilai. Itu sebenarnya kewenangannya Bawaslu dan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara untuk memutuskan hal itu.”
- Baca Juga: Xi Jinping Dan Joe Biden Ucapkan Selamat Ke Prabowo Subianto
- Baca Juga: Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Subianto: Ini Syarat Indonesia Kuat Dan Makmur
“MK itu semata-mata akan mengadili sengketa hasil bahwa diambil contoh-contoh beberapa dari Pilkada yang di mana MK pernah mendiskualifikasi calon di Pilkada kita memang mengatakan ya itu terjadi. Tapi sesuatu yang sebenarnya sangat extraordinary, yang luar biasa.”
Seperti contoh kasus di Bovenigul. Pada waktu itu sudah diputuskan oleh Bawaslu. Salah satu pasangan tidak boleh maju karena masih belum menuhi syarat. Sebab masih belum lima tahun setelah bebas menjalani tindak pidana. “Tapi KPU jalan terus. Bahkan ada keputusan pengadilan tinggi, jalan terus KPU-nya.”
“Sampai ke MK, baru MK kemudian mengambil keputusan mendiskualifikasi calon yang bersangkutan. Jadi itu sebenarnya sesuatu keadaan yang luar biasa.”
“Itu tidak terjadi pada Gibran sepanjang pencalonan. Beliau sebagai calon wakil presiden dari putusan MK nomor 90 yang membolehkan Gibran maju sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden bersama Prabowo. Itu pun sudah berapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua kali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi pencalonnya itu tetap sah.”
“Karena itu, saya mengatakan, permohonan ini kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi Gibran sebenarnya para pemohon itu berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi. Bukan berhadapan dengan KPU sebagai termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait. Karena pencalonan itu didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau mau didisifikasi itu sebenarnya mereka berhadapan dengan MK.”