Jumat, 22 November 2024

Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Kuasai 58,6 Persen, Presiden Ke-8 Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3 pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah  sebagai pemenangan dalam Pilpres 2024. Paslon No.2 menguasai 36 provinsi.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keputusan ini menanti perkembangan di Mahkamah Konstitusi. Terutama jika ada gugatan hasil Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 akan dilantik 20 Oktober 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Total Jumlah Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden di 38 provinsi dan PPLN tersebut.

  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka  96. 214.691 suara  (58,6%)
  •  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906  suara (24,9%)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.400.878 suara. (16,5%)

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...