TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Maret dilaksanakan secara bertahap mulai Senin (4/4/2024). Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 itu sebanyak 656.390 peserta didik.
Dalam instagramnya, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) menulis: Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Maret dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Maret 2024.”Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik.”
BACA JUGA
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ 2024 Belum Semua, Ini Kata Dinsos
- Dinsos Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Januari-Februari 2024
Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
BACA JUGA
Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:
- Uang saku
- Transport
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus