Jumat, 22 November 2024

Paru-Paru Tinggal Separuh, Ini Permohonan Syahrul Yasin Limpo Ke Hakim

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo, Mentan 2019-2023, yang tengah menghadapi dugaan melakukan korupsi di Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan penagguhan penahanan.

“Kami dari tim pansehat hukum Prof.Dr Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan penangguhan penahanan,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL,  menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian, bersama dua anak buahnya di Kementan.

Adapun alasan penangguhan penahan ini a.l:

– Pertama, Yasin Limpo ini sudah berusia 69 tahun.

– Kedua, paru-paru beliau (SYL) sudah diambil separuh dan beliau membutuhkan udara terbuka.

“Selama ini beliau sakit dan setiap minggu harus check up di rumah sakit Gatot Subroto Jakarta sehingga mohon perkenan majelis yang mulia untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahananya.”

“Silakan permohonan anda sampaikan kami akan pelajari,” kata hakim Rianto Adam Pontoh. Majelis hakim kasus tersebut terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (6/3) dengan acara pembacaaan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan oleh para penasehat hukum para terdakwa.

Dalam sidang itu,  Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA: Soal Aliran Dana Korupsi Mantan Mentan Yasin Limpo ke Rekening Parpol, Begini Kata KPK

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, ia menegaskan  perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

​​​​​​​

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...