TENTANGKITA, JAKARTA – Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 sudah cair.
Salah satu syarat menerima program bantuan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
Namun jika keluarga adalah penerima program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bisakan mengajukan diri menjadi penerima KJMU?
Pertanyaan ini muncul pada akun instagram upt. P4OP.
“Min, saya dan keluarga tidak terdata di DTKS, tapi saya penerima KJP Plus, apakah boleh mengajukan KJMU? Dan apakah DTKS dan DTKS daerah itu berbeda?
Akun Instagram P4OP kemudian menjawab, sebagai berikut:
Selamat pagi. Berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag atau Perguruan Tinggi Swasta di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Berdasarkan persyaratan di atas bahwa calon penerima KJMU salah satunya terdaftar di DTKS yang sdh ditetapkan oleh SK Kemensos dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
KJMU Tahap 2 Tahun 2021: UKT Ditangguhkan? Tenang, Mohon Ditunggu
PENERIMA KJMU TAHAP 2 TAHUN 2021
Untuk tahap 2 tahun 2021, menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mencatat sebanyak 11.812 mahasiswa yang menjadi penerima.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana yang diterima bagi mahasiswa atau mahasiswi sebesar Rp9 juta per semester.
Dia menjelaskan 11.812 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi.
“Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis 2 Desember 2021.
Waluyo menjelaskan untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai 6 semester dapat diperpanjang 2 semester. Sementara itu D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp106.308.000.000 (Rp106,30 miliar),” ujarnya.