Jumat, 22 November 2024

PEMILU 2024: Once Mekel Ungguli Politikus Senior

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum merangkak naik. Sejauh ini, mereka sudah meraup 2,55 persen atau 1.748.315 suara.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mantan vocalis Dewa 19, Once Mekel untuk sementara masih membuntuti perolehan suara para politis senior  sejumlah partai di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II pada Pemilu Pileg 2024. Sementara itu, Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih di angka 2,55 persen.

Daerah Khusus Ibukota Jakarta II adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini terdiri dari Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Selatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta mewakili konstituen Warga Negara Indonesia di luar negeri. Daerah pemilihan ini sendiri diwakili oleh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2009.

Dari real count Komisi Pemilihan Umu (KPU) hingga Kamis (22/2) pukul 08:00 WIB, Once Mekel SH dari PDIP mengumpulkan 24.403 suara. Politis senior PDIP Eriko Sotarduga 19.406 suara. Adapun Ahmad Effendy Choirie (Nasdem) baru 7.273 suara, Okky Asokawati Padmodimuljo (Nasdem) 6.769 suara.

Sementara itu, Hidayat Nur Wahid (PKS) 82.174 suara, Uya Kuya (PAN) 41.356 suara, Lula Kamal (PAN) 13.755 suara. Ade Armando (PSI) 25.147 suara. Adapun  Liliana Tanoesoedibjo , isteri Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo 14,538 suara.

Hingga Kamis (19/2), untuk sementara ini, PDI Perjuangan masih unggul sebagai peraih suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan meraup  16,82 persen  (11727.319) 73.169). Disusul  Golkar 15,11 persen (10.537.962 ), Partai Gerindra 13,42 persen (9.358.289), Partai  PKB 11,79 persen  (8.218.977), Nasdem 9,4 persen (6.555.753), PKS 7,48 persen, Demokrat 7,4 persen,PAN 6,93 persen.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum merangkak naik. Sejauh ini, mereka sudah meraup 2,55 persen atau 1.748.315 suara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, ambang batas parlemen adalah sebesar empat persen. Jika bisa meraih 4 persen suara pada pemilu, parpol tersebut berhak memperoleh kursi di DPR RI.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...