TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan memindahkan 12.000 aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) pada hingga Desember 2024. Mereka terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga.
Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang dikutip dari Website menpan.go.id, Selasa (19/2).
Pemindahan itu memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
- BACA JUGA: Ini Persyaratan Kompetensi ASN Yang Dipindah Ke IKN
- BACA JUGA: Skenario Pemindahan ASN Ke IKN Disiapkan
Ini Tahapan Penentuan Pemindahan ASN ke IKN.
- Pertama, Kementerian PANRB melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
- Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.
Sementara itu perihal hunian bagi ASN, menurut dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024. Pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
- BACA JUGA: Pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 sampai Tahun 2035
- BACA JUGA: Proyek Tol IKN Sudah Mencapai 42,06 Persen
Di IKN, kata Anas, penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.