TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Berapa biaya alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemilihan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Ditaksir hampir Rp12 juta per TPS.
Biaya itu terdiri dari honorarium Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), enam anggota KPPS, Linas (perlindungan masyarakat), pembuatan TPS, ketersediaan alat penggandaan dokumen atau formulir, dan operasional KPPS.
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan.
BACA JUGA
- Doa Saat Hendak Coblos Surat Suara di Pemilu dan Pilpres 2024 yang Diijazahkan Gus Mus
- Cara Cek Lokasi TPS Via Online Dalam Pilpres dan Pemilu 2024
Tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA
- Hasil Quick Count dan Exit Poll Pilpres 2024, Live Streaming Indikator di Sini
- Hasil Quick Count Pilpres 2024 dan Apa Itu Metode Hitung Cepat
Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000.