TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Peserta Pemilu 2024 diperingatkan agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sejak Minggu, 11 Feb 2024 masa tenang Pemilu 2024 dimulai. Sejak itu pulalah, segala bentuk kampanye dilarang. Untuk itu alat peraga kampanye harus ditertibkan. Di Bandung, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty turut mengawasi penertiban APK.
Simak videonya. pic.twitter.com/kZepvZw3UG— Bawaslu RI (@bawaslu_RI) February 11, 2024
BACA JUGA
- Cara Cek Lokasi TPS Via Online Dalam Pilpres dan Pemilu 2024
- Hasil Quick Count dan Exit Poll Pilpres 2024, Live Streaming Indikator di Sini
Ancaman UU ITE
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan. “Kami [Bawaslu] mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.”
Patroli siber itu, kata Lolly, guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye lewat media sosial yang terdaftar. “Juga untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
Mulai Minggu (11/2) KPU menetapkan masa tenang 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU harus turun. Kalau masih ada, itu termasuk pelanggaran. Untuk medsos akun personal, kewajiban Bawaslu mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA
- Hasil Quick Count dan Exit Poll Pilpres 2024, Live Streaming Indikator di Sini
- Doa Saat Hendak Coblos Surat Suara di Pemilu dan Pilpres 2024 yang Diijazahkan Gus Mus
Jangan Memberi Uang
Selain itu, Lolly juga mengingatkan: “Selama masa tenang, peserta Pemilu jangan memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat dan saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — bagian dari pelanggaran pemilu.”
Menurut Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu), pada masa tenang, sanksinya pidana pemilu: Empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta, kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang. Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.