TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos bagi pemegang KLJ, KAJ, KPARJ dan KPDJ tahun 2024 periode Januari dan Februari 2024 yang akan segera cair akan segera diumumkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui media sosial resmi milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu diungkap langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta pada Selasa (6/2) di Jakarta melalui media sosial lembaga itu.
“Untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencairan Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”
Hal itu dilakukan menyusul sejumlah pihak mempertanyakan kapan waktu pasti penyaluran dana pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) dan kartu perlindungan anak remaja Jakarta (KPARJ) untuk Januari dan Februari 2024.
- BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Tersendat
- BACA JUGA: Ini Info Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari-Februari 2024
Besaran Dana Bansos Per PKD
- KPDJ: Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.
- KLJ: Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.
- KAJ: Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.
- KPARJ: Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp300.000 tiap bulannya melalui Bank DKI.
Sejatinya, penyaluran keempat Bansos untuk periode Januari dan Februari 2024 sudah dilakukan.
Tahap Penyaluran Bansos (KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ):
- Tahap 1 Januari, Februari dan Maret
- Tahap 2 April, Mei dan Juni
- Tahap 3 Juli, Agustus dan September
- Tahap 4 Oktober, November dan Desember
Namun, yang perlu kembali harus diketahui adalah, penerima Bansos ini miskin seperti diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022:
- 1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
- 2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- 3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
- 4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- 5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
- 6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
- 7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
- 8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Namun, persyaratan penerima Bansos itu, tidak berhenti sampai di situ. Sebab pemerintah daerah pun diberikan persyaratan tambahan.
- BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Januari 2024, Cek Jadwal Penyaluran Di Sini
- BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Bakal Cair Awal Februari 2024
Adapun variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020, selain harus warga DKI, membatasi penerima bansos:
- 1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
- 2. Tidak memiliki mobil;
- 3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- 4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
- 5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan melakukan finalisasi satu data pembangunan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
“Saat ini sedang dilakukan finalisasi satu data pembangunan. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta belum lama ini.