TENTANGKITA, JAKARTA – Kapan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Januari, Februari, dan Maret 2022 akan cair?
Pertanyaan tentang kapan KJP Plus periode Januari, Februari, dan Maret 2022 cair itu sudah ada jawabannya dari P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP, penyaluran bantuan KJP Plus Januari, Februari, sampai Maret sudah dilakukan sejak 26 Desember 2021.
Hal itu berbeda dengan penyaluran KJP Pus pada periode sebelumnya pada 2021 ketika bantuan dikirim ke rekening Bank DKI pada saat bulannya tiba.
Akan tetapi, meski bantuan sudah masuk ke rekening Bank DKI para penerima manfaat, dana tersebut belum bisa dicairkan bila belum masuk periode penyalurannya.
Misalnya, KJP untuk periode Januari 2022 ya baru bisa dicairkan pada bulan tersebut. Tidak bisa dicairkan pada Desember 2021.
Info bagaimana cara mencairkan KJP Plus Januari, Februari dan Maret 2021 sudah disampaikan P4OP lewat akun Instagram, upt.p4op.
“Selamat pagi. Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.
Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.”
Begitu keterangan dari P4OP yang juga memberikan informasi terkait pencairan dana personal untuk 3 bulan ke depan yakni periode Januari, Februari dan Maret 2022.
“@**** Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
– Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.
– Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret).
Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.”
Demikian informasi dari Instagram upt.p4op tersebut menanggapi pertanyaan warga.
Menikmati Wisata Pantai dan Surga Penyelam di Pulau Weh, Aceh
TENTANG KJP PLUS
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Penggunaan Dana KJP Plus
Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
- Seragam dan kelengkapan.
- Komputer dan laptop.
- Buku dan penunjang pelajaran
- Kacamata dan alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- Alat dan/atau bahan praktik.
- Alat simpan data elektronik.
- Kegiatan ekstrakurikuler.
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Sepeda
- Makanan bergizi.
Sudah Tahu 6 Gejala Diabetes Melitus Tipe 1 Pada Anak? Cek Nomor 5 Deh
Demikian info lengkap tentang kapan KJP Plus periode Januari, Februari, Maret 2022 cair seperti disampaikan oleh P4OP.