TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Debat Capres kelima, yang bakal menampilkan tiga calon presiden di atas panggung, menjadi sesi debat resmi terakhir yang digelar oleh KPU RI selama masa kampanye Pilpres 2024. Debat kelima itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 4 Februari 2024.
Beberapa tema yang diangkat dalam Debat Capres terakhir itu, di antaranya soal kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan inklusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan aturan teknis dan format debat kelima Pilpres 2024 masih sama seperti debat-debat sebelumnya meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan acara debat tanpa ada penonton.
“Format debat, termasuk penyelenggaranya, tetap. Tetap ada tim sukses pasangan calon yang jumlahnya 75 orang. Jadi, tetap,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.
BACA JUGA
- Joko Widodo Bolehkan Presiden, Menteri Kampanye dan Memihak pada Pemilu, Ini Perdebatan Hukum yang Langsung Ramai
- Survei Indikator Pasca-Debat Cawapres: Prabowo Gibran Bisa Menang 1 Putaran?
- Debat pertama: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
- Debat kedua: ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, serta infrastruktur dan perkotaan.
- Debat ketiga: pertahanan dan keamanan, geopolitik, hubungan internasional; dan globalisasi.
- Debat keempat, yang berlangsung pada akhir pekan lalu, diikuti para cawapres. Tiga cawapres membahas isu-isu seputar masyarakat adat, pedesaan, lingkungan hidup, energi, dan reforma agraria.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan bahwa lokasi penyelenggaraan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang terakhir atau kelima akan diselenggarakan di Kantor KPU RI.
Idham menegaskan format debat tetap sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden.
BACA JUGA
“Tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum, kemudian kami tuangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1),” kata Idham.