TENTANGKITA.CO– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 21 orang dari kelompok penipuan online jaringan internasional. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp40-50 miliar per bulan.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ungkap Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Menurut Djuhandhani, para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka memakai profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan dirinya.
BACA JUGA:Ini Cara Masuk UGM Lewat Jalur Prestasi atau Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB) 2024
“Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” tuturnya.
Djuhandhani mengatakan, para pelaku ditangkap di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (17/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia menambahkan, 21 pelaku ini masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda, sehingga dapat meraup keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan. Kelompok penipu ini telah beroperasi sekitar dua bulan.
BACA JUGA:Benjamin Netanyahu: Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina
“Korban dibujuk rayu untuk berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link,” tukasnya.