TENTANGKITA.CO– Artis Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun penangkapan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya setelah sebelumnya barusaja dirinya tertangkap atas kasus yang sama kedua kalinya. Mungkinkah untuk hukuman ketiga kalinya ini adalah hukuman mati?
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bersama dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan ganja, sabu,” ujar Syahduddi kemarin Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Sambil Marah-marah, Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely Tolak Solusi Dua Negara
Selain mengamankan barang bukti narkotika tersebut, Syahduddi menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti obat keras.
“Dan obat keras jenis hexymer,” kata Syahduddi.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap seorang artis terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga membenarkan adanya artis yang ditangkap terkait kasus narkotika.
“Iya, Ammar Zoni,” ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Kendati demikian Panjiyoga belum menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan Ammar Zoni tersebut, termasuk narkotika jenis apa yang berkaitan dengannya.
Ammar Zoni keterkaitan dengan kasus narkotika itu merupakan yang kesekian kalinya dirinya terlibat. Sebelumnya ia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus narkoba.
Kasus sebelumnya Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Rabu (8/3/2023). Selain itu ada tersangka lain yakni berinisial M (35) dan R (37)