Jumat, 22 November 2024

Resmi, Ganjil Genap 4 Ruas Tol Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Batal  

Pemerintah memastikan aturan ganjil genap di empat ruas tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak jadi diberlakukan alias batal

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah memastikan aturan ganjil genap di empat ruas tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak jadi diberlakukan alias batal. 

Namun aturan ganjil genap di empat ruas tol ini tetap akan diberlakukan sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Pemerintah pada prinsipnya tetap menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam libur Natal dan Tahun Baru 2022.  

“Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

BACA JUGA : MINYAK GORENG MAHAL JADI MOMEN BUAT JAGA KESEHATAN JANTUNG DAN TURUNKAN KOLESTEROL JAHAT 

Jika terjadi peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional,  pemerintah akan memberlakukan contraflow, one way (satu arah), dan ganjil genap, baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.

“Implementasinya tergantung diskresi dari kepolisian,”ujar dia. 

Minyak Goreng Mahal Jadi Kesempatan Punya Wajah Glowing, Begini Ceritanya  

Sebelumnnya kepolisian mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap di empat ruas tol batal diberlakukan. 

“Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda,” kata

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan kebijakan ganjil genap untuk empat ruas tol sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Empat ruas tol tersebut adalah: 

  • Tangerang-Merak 
  • Bogor-Ciawi-Cigombong 
  • Cikampek-Palimanan-Kanci 
  • Cikampek-Padalarang-Cileunyi

Hiasi Natal-mu dengan ‘Christmas Love’ dari Jimin BTS, Ini Liriknya

Ini adalah upaya membatasi kegiatan masyarakat selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

 Dengan demikian pada ruas tersebut kendaraan yang boleh beroperasi hanyalah kendaraan dengan nomor akhir ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari tersebut. 

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi di 4 ruas tol merupakan upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan ganjil genap di ruas tol bisa menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi sampai 30%. 

Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap di 13 di ruas jalan dan 3 tempat wisata di Jakarta diperpanjang sampai 3 Januari. 

Kebijakan tersebut guna menekan mobilitas masyarakat semasa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021. 

Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Desember sampai 3 Januari 2022.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal: Ini Pandangan Buya Arrazy

SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.

Ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku dari Senin sampai Jumat, berlaku mulai pukul 06.00—10.00 dan pukul 16.00-21.00.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku pada hari libur nasional.

Sementara itu, ketentuan ganjil genap di 3 lokasi wisata berlaku pada akhir pekan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.

Ketentuan Ganjil Genap di 3 Lokasi Wisata

  • Pintu masuk Timur dan pintu masuk Barat Ancol Taman Impian
  • Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
  • Pintu masuk Utara dan pintu masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Cabai Rawit Tiba-tiba Naik Tajam

Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jendral Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Gunung Sahari
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Demikian informasi tentang penerapan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di Ibu Kota selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku sampai 3 Januari.

Libur Natal & Tahun Baru 2022 Selama PPKM: Yang Boleh dan Tak Boleh

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...