Jumat, 22 November 2024

Ganjil Genap Jakarta: Berlaku di 13 Jalan & 3 Lokasi Wisata sampai 3 Januari

Ganjil genap di 13 di ruas jalan dan 3 tempat wisata di Jakarta diperpanjang sampai 3 Januari untuk menekan mobilitas masyarakat.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Ganjil genap di 13 di ruas jalan dan 3 tempat wisata di Jakarta diperpanjang sampai 3 Januari. Kebijakan tersebut guna menekan mobilitas masyarakat semasa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021. Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Desember sampai 3 Januari 2022.

SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.

Ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku dari Senin sampai Jumat, berlaku mulai pukul 06.00—10.00 dan pukul 16.00-21.00.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku pada hari libur nasional.

Sementara itu, ketentuan ganjil genap di 3 lokasi wisata berlaku pada akhir pekan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.

TENTANG IMAM MAHDI DI INDONESIA

GANJIL GENAP LIBUR NATAL

Ketentuan Ganjil Genap di 3 Lokasi Wisata

  • Pintu masuk Timur dan pintu masuk Barat Ancol Taman Impian
  • Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
  • Pintu masuk Utara dan pintu masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

GANJIL GENAP LIBUR NATAL

Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jendral Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Gunung Sahari
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Demikian informasi tentang penerapan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di Ibu Kota selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku sampai 3 Januari.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...