TENTANGKITA, JAKARTA – Ganjil genap di 13 di ruas jalan dan 3 tempat wisata di Jakarta diperpanjang sampai 3 Januari. Kebijakan tersebut guna menekan mobilitas masyarakat semasa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021. Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Desember sampai 3 Januari 2022.
SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.
Ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku dari Senin sampai Jumat, berlaku mulai pukul 06.00—10.00 dan pukul 16.00-21.00.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Sementara itu, ketentuan ganjil genap di 3 lokasi wisata berlaku pada akhir pekan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.
TENTANG IMAM MAHDI DI INDONESIA
Ketentuan Ganjil Genap di 3 Lokasi Wisata
- Pintu masuk Timur dan pintu masuk Barat Ancol Taman Impian
- Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu masuk Utara dan pintu masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Ketentuan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Demikian informasi tentang penerapan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di Ibu Kota selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku sampai 3 Januari.