Senin, 25 November 2024

Ganjil Genap di Tol Saat Natal dan Tahun Baru 2022, Batal atau Lanjut?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah membatalkan aturan ganjil genap di empat ruas tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap untuk empat ruas tol sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Empat ruas tol tersebut adalah: 

  • Tangerang-Merak 
  • Bogor-Ciawi-Cigombong 
  • Cikampek-Palimanan-Kanci 
  • Cikampek-Padalarang-Cileunyi

Ini adalah upaya membatasi kegiatan masyarakat selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Seperti diberitakan media, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan peraturan ganjil genap di empat ruas jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal. 

“Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda,” kata Kombes Pol Sambodo lewat pesan tertulis. 

Menteri Luhut Batalkan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Covid-19 Dianggap Terkendali

Dia tidak menjelaskan secara detail perihal alasan mengapa aturan tersebut dibatalkan. 

Pemerintah memang merelaksasi aturan-aturan pembatasan setelah Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah. 

Menteri Luhut beralasan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia  menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. 

Dia menyebut alasan pembatalan kebijakan tersebut dapat dijalankan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya pemerintah berencana membatasi mobilitas masyarakat dengan aturan ganjil genap nomor polisi selama periode libur Natal dan tahun baru 2022.

Dengan demikian pada ruas tersebut kendaraan yang boleh beroperasi hanyalah kendaraan dengan nomor akhir ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari tersebut. 

Alasan Luhut Batalkan PPKM Level 3 Natal dan Tahun baru 2022

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi di 4 ruas tol merupakan upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Berdasarkan pengalaman, menurut Menhub Budi Karya, kebijakan ganjil genap di ruas tol bisa menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi sampai 30%. 

Pemerintah juga menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah yang mungkin terjadi peningkatan pergerakan masyarakat. 

Pemerintah memang akan memperketat aturan untuk membatasi pergerakan orang pada liburan Natal 2021 dan Tahun 2022 sebagai langkah untuk menghindari kerumunan.

Ini Fakta 2 Pasien Baru Covid-19 di Indonesia yang Terpapar Omicron

Apalagi beberapa waktu belakangan, mulai merebak varian Omicron yang penularannya jauh lebih cepat dari varian Delta.

Bahkan kini sudah ada 3 pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron seperti diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pekan lalu.

Pemerintah pun menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk menekan penyebaran varian Omicron yang penularannya disebut-sebut 5 kali lebih cepat daripada varian Delta.

Varian Omicron, Benarkan akan Menjadi Akhir Pandemi Covid-19

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Sin Tae-Yong Panggil Ronaldo Junior

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Ronaldo Joybera R Junior atau Ronaldo Kwateh (Muangthong United Club) dan Rafael William Struick (Brisbane Roar...