TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ada kabar baik. Dana bantuan pendidikan PIP tahap 3 periode November 2023 kabarnya sudah cair sejak Rabu (15/11).
PIP membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan harapannya dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP, harapan lainnya, meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga
- Dana PIP November 2023 Cair, Ini Syarat Penerima
- Dana PIP Tahap 3 Oktober-Desember Cair, Segera Cek Di Sini
Siapa Penerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Besaran bantuan PIP Tahap 3 2023 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Program Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
- SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
- SMA/SMALB/Program Paket C:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
- SMK:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
- SMK Program 4 Tahun:
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria.
Berikut adalah beberapa syarat itu:
- Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik.
- Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id
Tahap-tahap pencairan PIP dalam tahun ini adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Pencairan pada bulan Februari hingga April.
- Tahap 2: Pencairan pada bulan Mei hingga September.
- Tahap 3: Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Baca Juga
- Update Besaran Dana KJP November 2023, Ada Perubahan Bagi Kategori Penerima Baru Siswa SLB dan LKP?
- Sudah Tanggal 15, KJP Bulan November 2023 Benar Akan Cair Mundur Hingga Akhir Bulan?
Kini, PIP Tahap 3 untuk bulan November 2023, kabarnya sudah cair dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Silakan cek.
Begini cara cek penerima PIP Kemendikbud
Bagi mereka yang merupakan calon penerima atau ingin memverifikasi status mereka sebagai penerima dana PIP Tahap 3, langkah-langkah berikut dapat membantu Anda mengecek status PIP:
Cek Daftar Penerima Bantuan PIP Kemdikbud November 2023
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
- Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Penerima PIP” untuk mengetahui status kepesertaan siswa.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur.